Login Form
Multi Online Status







![]() | Hari Ini | 14 |
![]() | Kemarin | 20 |
![]() | Minggu Ini | 14 |
![]() | Minggu Lalu | 187 |
![]() | Bulan Ini | 135 |
![]() | Bulan Lalu | 1332 |
![]() | TOTAL | 6659 |
Your IP: 38.107.191.113
,
Today: Sep 05, 2010
FOKUS PENGADILAN AGAMA SEMARANGFokus Pengadilan Agama Semarang |
| Eksaminasi Silang |
|
|
|
| Ditulis oleh admin |
| Selasa, 13 April 2010 12:41 |
|
EKSAMINASI SILANG PENGADILAN AGAMA SEMARANG
Ditengah rutinitas kesibukan menangani perkara-perkara yang diajukan oleh pencari keadilan, segenap Pimpinan, para Hakim dan Pejabat sruktural/fungsional Pengadilan Agama Semarang masih menyempatkan diri mengadakan forum kajian/diskusi untuk menambah wawasan seputar teknis administrasi dan yustisial.
Kegiatan tersebut dirangkum dalam “EKSAMINASI SILANG” yang diadakan pada hari Jum’at tanggal 9 April 2010 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Semarang, sebelumnya acara yang sama telah dilangsungkan pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2010 dengan mengambil tempat di ruang Hakim. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Sm.,Wakil Ketua PA Sm dan Panitera/Sekretaris PA Sm serta diikuti para Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti;
Acara yang dihelat mulai pukul 09.30 WIB ini diikuti secara antusias oleh para audience. Diawali dengan pembukaan oleh Panitera/Sekretaris yang dalam prolognya menyampaikan bahwa forum seperti ini diadakan dengan tujuan terus menerus melakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas produk Pengadilan Agama Semarang selain itu untuk mengikuti perkembangan/sosialisasi informasi terkini berkaitan dengan tupoksi masing-masing;
Setelah acara dibuka oleh Panitera/Sekretaris WARIS, S.H,S.Ag.M.SI dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua PA Sm. Drs. H. MOH. ICHWAN RIDWAN,S.H,M.H. Beberapa materi yang disampaikan berkenaan dengan tugas sehari-hari Panitera Pengganti/Kepaniteraan terutama hal-hal yang masih khilafiyah misal istilah dalam BAP “panggilan secara sah dan patut” atau “resmi dan patut” demikian juga masalah “kuasa istimewa” untuk sidang ikrar talak yang wajib ada meski para pihak telah memberikan kuasa khusus pada advokat/pengacara, juga “pencabutan surat kuasa” yang diperbolehkan secata sepihak, “penambahan panjar biaya perkara” yang harus masuk dalam BAP dsb. Hal-hal demikian diantaranya yang disampaikan KPA Sm seraya merujuk beberapa buah literatures terkemuka juga Pedoman Buku II versi terbaru dari Mahamah Agung RI. Apa yang disampaikan KPA Sm ini menarik mengingat dalam tugas sehari-hari Panitera Pengganti tidak cukup waktu untuk membaca literature karena rutinitas membuat BAP/mengetik putusan sehingga terkadang apa yang ditulis dalam BAP tidak mengikuti kaidah/aturan yang benar/terkini hanya mengikuti “warisan” para pendahulu.
Acara inti pada pagi hari itu yakni “EKSAMINASI SILANG” mengambil beberapa sampel berkas dari masing-masing Ketua Majelis dan dieksaminasi oleh Ketua Majelis lainnya yang dipandu langsung oleh Waka PA Sm. Drs. H.MOH. NOR HUDLRIEN,S.H.,M.H. Dalam pengantarnya Waka PA Sm menekankan bahwa ”Forum seperti ini diadakan bukan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang paling benar namun mencoba untuk mengkaji bersama dan mengikuti s
Meskipun acara tersebut hanya berlangsung beberapa jam namun cukup membuat pencerahan bagi para audience bahkan para pimpinan dalam hal ini diwakili KPA Sm berjanji akan mengadakan forum serupa secara rutin meski forum serupa bagi para Hakim sudah lama dilaksanakan yakni setiap hari KAMIS pagi menjelang sidang
|
| LAST_UPDATED2 |













