|
a. Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan perkara dan untuk menjamin kepastian mengenai biaya perkara bagi pencari keadilan, maka perlu diatur mengenai panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Kelas IA Semarang ;
b. Bahwa panjar biaya perkara sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Agama Semarang Nomor W11-A1/001/Ku.03.2/I/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Panjar Biaya Perkara pada pengadilan Agama Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perubahan keadaan serta kebutuhan;
c. Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HI Semarang pada hari Kamis tanggal 27 April 2010 berkaitan dengan Panjar biaya perkara Pengadilan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mencabut Keputusan Ketua Pengadilan Agama Semarang Nomor : W11-A1/001/Ku.03.2/I/2010 tanggal 04 Januari 2010 dan mengatur kembali dengan keputusan yang baru ;
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 dan telah diubah dengan undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan undang-undang undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan telah diubah dengan undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama ;
3. Pasal 121 HIR ayat (4) HIR ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya ;
6. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 44/KMA/III/2009 tentang Biaya Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan Dibawahnya ;
7. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor : W11-A/2786/HK.00.8/XII/2009 tentang Biaya Perkara Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang ;
8. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2009, tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada di bawahnya ;
|