Minggu, 05 Sep 2010
You are here:

FOKUS PENGADILAN AGAMA SEMARANG

Fokus Pengadilan Agama Semarang

Sk Panjar Terbaru

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA SEMARANG

Nomor : W11-A1/1247/Ku.03.2/V/2010

T E N T A N G

PERUBAHAN PANJAR BIAYA PERKARA

KETUA PENGADILAN AGAMA SEMARANG

 

Menimbang

Mengingat

:

:

a. Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan perkara dan untuk menjamin kepastian mengenai biaya perkara bagi pencari keadilan, maka perlu diatur mengenai panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Kelas IA Semarang ;

b. Bahwa panjar biaya perkara sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Agama Semarang Nomor W11-A1/001/Ku.03.2/I/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Panjar Biaya Perkara pada pengadilan Agama Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perubahan keadaan serta kebutuhan;

c. Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HI Semarang pada hari Kamis tanggal 27 April 2010 berkaitan dengan Panjar biaya perkara Pengadilan;

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mencabut Keputusan Ketua Pengadilan Agama Semarang Nomor : W11-A1/001/Ku.03.2/I/2010 tanggal 04 Januari 2010 dan mengatur kembali dengan keputusan yang baru ;

1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 dan telah diubah dengan undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan undang-undang undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan telah diubah dengan undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama ;

3. Pasal 121 HIR ayat (4) HIR ;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai ;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya ;

6. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 44/KMA/III/2009 tentang Biaya Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan Dibawahnya ;

7. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor : W11-A/2786/HK.00.8/XII/2009 tentang Biaya Perkara Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang ;

8. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2009, tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada di bawahnya ;

 

M E N E T A P K A N

 

PERTAMA

 

KEDUA

 

 

KETIGA

 

 

KEEMPAT

 

 

KELIMA

 

 

 

KEENAM

 

 

 

KETUJUH

:


:


:


 

:

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Semarang Nomor : W11-A1/001/Ku.03.2/I/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Semarang;

Memberlakukan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Semarang tentang Perubahan Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Semarang;

Daftar Radius Biaya Jurusita pada Pengadilan Agama Semarang sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini;

Besarnya Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali sebagaimana tersebut dalam lampiran II Keputusan ini;

Besarnya Panjar Biaya Sita Jaminan, Eksekusi, dan Pemeriksaan Setempat serta Lelang adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran III Keputusan ini;

Besar Panjar Biaya Perkara sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini akan diperhitungkan kembali apabila ternyata kurang untuk menambah dan apabila terdapat sisa dikembalikan kepada pihak;

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Semarang

Pada tanggal : 30 April 2010

 

Ketua Pengadilan Agama Semarang

TTD

Drs. H. MOH. ICHWAN RIDWAN, SH. MH.